Layanan IGD buka 24 jam untuk memberikan pertolongan kepada pasien dengan kondisi gawat darurat seperti gagal nafas , gagal jantung , syok, kecelakaan dll .
Cakupan pelayanan meliputi :
- Pemeriksaan dan pengobatan
- Tindakan medis sesuai dengan kebutuhan
- Pelayanan rujukan rawat inap
- Pemberian obat (sesuai dengan standar jaminan ) untuk waktu terbatas oleh tempat pelayanan kesehatan
- Setiap kondisi gawat darurat membutuhkan penangganan secara cepat dan tepat
Persyaratan IGD
- Umum- KTP
- Jaminan- KTP- Kartu jaminan- Surat perintah kontrol- Surat rujukan
- Asuransi lain- Rujukan- kartu asuransi
Prosedur IGD
- Triase dan Pendaftaran pasien IGD
- Pemeriksaan oleh dokter jaga sesuai bidang spesialisasi (secara simultan dilakukan resusitasi-stabilisasi pada pasien kritis)
- Proses pemeriksaan tes diagnostik, pelaksanaan tindakan medis, dan konsultasi sesuai prioritas kegawatdaruratan
- Rawat inap/operasi/pemulangan pasien sesuai indikasi medis
- Penyelesaian administrasi pasien.
Waktu Pelayanan IGD
- 7 x 24 Jam Setiap hari
Dokter IGD (Klik disini)